WELCOME TO THE HARRIS SETYAWAN ZONE

WELCOME TO HARRIS SETYAWAN ZONE II

Selamat datang di blog saya, mari kita berbagi informasi disisni.

MOTIFATOR

Jangan kecewakan Keluargamu nak !.

POTRET

SETIAP ORANG SIAP MENJADI KAYA TAPI TIDAK SEMUA ORANG SIAP MENJADI MISKIN.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 24 Maret 2012

Lunturnya Budaya Bangsa


Assalamualaikum Wr.Wb

Kali ini saya akan membahas Lunturnya budaya bangsa Indonesia.
Kenapa di katakan "Luntur"? ya, jelas sudah terlihat bahwa budaya kita sudah luntur, mulai dari yang kecil sampai yang besar. Jaipong? ya Jaipong. sudah sering kita membahas tentang jaipong yang di curi,. Batik? ya batik pun sama, sama sams di curi. ketika di curi baru lah kita berkoar "ITU MILIK KAMI!!!" ketika tidak ada masalah "YA KAMI SEKEDAR TAHU!!!" apakah ini suatu langkah yang benar? , ya jelas salah. Seharusnya dari dulu kita mencintai produk dalam negri, untuk itu marilah kita tanamkan "CINTA PRODUK DALAM NEGRI" agar timbul rasa memiliki.
Mungkin tak perlu panjang lebar menceritakan apa yang terjadi saat imi, karena semua MATA dan TELINGA bisa melihat dan mendengar apa yang sedang terjadi :)
Hiduplah tanahku Hiduplah Negri ku :)

Senin, 19 Maret 2012

Coretan kecil di hati

Coretan kecil di hati
Karya  : Harris Setyawan

Aku yang duduk terdiam
Aku yang merunduk murung
Menatap aliran air yang bersimbah di pipi
Merasakan sayatan sayatan kecil di hati
Tak berdaya dengan semua
Apa yang saat ini terjadi
Apa yang telah kulakukan

Ketika matahari terbit menyinari dunia
Ketika bintang menerangi malam
Hati bertanya siapa kau sebenarnya
Kau datang membawa sejuta mimpi
Kau datang dengan sejuta janji

Kini ku tahu
Kau hanyalah wanita terindah dalam mimpiku
Wanita yang datang saat ku terlelap
Ingin ku tak terbangun dalam mimpi itu
Ingin ku bersamamu dalam mimpi itu
Karena kau hanya mimpi bagiku



Puisi ini tidak sengaja di buat ketika jiwa tak sadar,mata tak melihat dan telinga pun tertutup rapat.
Puisi ini menceritakan seorang pria besar yang telah melakukan kesalahan besar, dan dia sangat menyesal atas perbuatannya. Setelah lama bercermin, akhirnya jiwa nya kembali sadar, mata nya kembali melihat dan telinganya pun dapat mendengar, bahwa semua ini hanya mimpi. :)



Etika Menulis di Dalam dunia Maya


Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam melakukan segala hal harus memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya suasan yang kondusif.
Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita .
Agar lebih tahu, apa saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Ini ada satu lagi kawan sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
  • ·         Pasal 27 ayat (1)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
  • ·         Pasal 27 ayat (3)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
  • ·         Pasal 28 ayat (2)
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
  • ·         Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
  • ·         Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • ·         Pasal 45 ayat (2)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  •  
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan

Jadi, dari semua yang telah di jelaskan, sebaiknya kita sebagai user harus lebih berhati-hati dan menjaga sikap dalam dunia maya. 

"KETIKA MARAH,HITUNG SAMPAI SEPULUH SEBELUM KITA BERBICARA;JIKA SANGAT MARAH,SERATUS" "SETIAP YANG DIMULAI DENGAN RASA MARAH BERAKHIR DENGAN RASA MALU"