WELCOME TO THE HARRIS SETYAWAN ZONE

WELCOME TO HARRIS SETYAWAN ZONE II

Selamat datang di blog saya, mari kita berbagi informasi disisni.

MOTIFATOR

Jangan kecewakan Keluargamu nak !.

POTRET

SETIAP ORANG SIAP MENJADI KAYA TAPI TIDAK SEMUA ORANG SIAP MENJADI MISKIN.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 24 Mei 2012

Manusia dan Penderitaan


Manusia Dan Penderitaan


1.      Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari bahasa derita, derita berasal dari bahasa sangsekerta, dhra yang berati menahan atau menanggung. Menurut kamus umum besar bahasa indonesia susunan W.J.S. Poerwadharminta artinya menanggung(merasakan) sesuatu yang tidak menyenangkan.dengan demikian  penderitaan merupakan lawan kata dari kesenangan ataupun kegembiraan. Penderitaan merupakan salah satu resiko dalam kehidupan yang telah digariskan oleh yang Maha kuasa,disamping kesenangan atau kebahagiaan yang diberikan kepada umatnya. Namun,semua itu diberikan bukan tanpa rencana. Tuhan menciptakan kedaan bahagia atau sedih,senang atau menderita,selalu ingat kepada-Nya dan tidak memalingkan diri dari-Nya,oleh karenanya lebih bersifat ujian. Namun Tuhan tidak pernah memberi ujian yang melebihi batas kemampuan manusia,itulah sebabnya pada umumnya sebelum memberikan penderitaan,Tuhan memberikan tanda atau wangsit untuk memperingati manusia. Hanya saja,mampukah manusia menagkap atau tanggap terhadap peringatan yang diberikan-Nya?

2. siksaan
Siksaan dapat diartikan siksaan badan atau jasmani, dapat juga berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang dialam seseorang timbullah penderitaan. Dalam ilmu budaya dasar masalah siksaan diuraikan yang sifatnya psikis saja.
Berikut akan diberikan uraian tantang siksaan dalam beberapa wujudnya seperti :
a.       Kebimbangan
Keadaan tersebut akan berpengaruh tidak baik bagi orang yang lemah berfikirnya karna masalah kebimbangan akan lama dialami olehnya sehingga siksaan yang dirasakannya pun akan berkepanjangan. 
b.      Kesepian
Kesepian dialami  oleh seseorang berupa rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya.
Seperti juga kebimbangan kesepian harus segera diatasi agar seseorang tidak terus menerus merasakan penderitaan batin.
c.       Ketakutan
Apabila rasa takut itu  dibesar-besarkan ,padahal tidak pada tempatnya maka disebut sebagai phobia. Ketakutan dapat juga timbul atau dialami seseorang walau lingkungannyaramai sebab ketakutan merupakan hal yang sifatnya  psikis. 

3. Kekalutan Mental  
Secara sederhana,kekalutan mental dapat dirumuskan  sebagai  ganguan kejiwaan akibat ketidak mampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga seseorang yang bersangkutan bertingkah  secara kurang wajar. 
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental : Kepribadian lemah,Terjadi konflik sosial budaya ,Cara pematangan batin.

4. Penderitaan dan perjuangan 
Penderitaan adalah bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena itu terserah kepada manusia itu sendiri untuk berusaha mengurangi penderitaan itu semaksimal mungkin,bahkan menghindari atau menghilangkan sama sekali. Pembebasan dari penderitaan pada hakikatnya meneruskan kelangsungan hidup. Caranya ialah berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alam lingkungan masyarakat sekitar,dengan waspada dan disertai doa kepada Tuhan supaya terhindar dari malapetaka dan bahaya.

5. Penderitaan,media massa dan seniman 
Dalam dunia modern kemungkinan terjadi penderitaan itu lebih besar.Ditandai dengan kemajuan teknologi dan sebagainya menyejahterakan masyarakatlainnya membuat manusia menderita. Media masa merupakan alat yang paling tepat untuk mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa penderitaan manusia secara cepat kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat segera menilai untuk menentukan sikap antara sesama manusia terutama bagi yang merasa simpati.   

6.  Penderitaan dan sebab-sebabnya. 
 Sebab-sebab timbulnya penderitaan dapat kita kelompokkan sebagai berikut : 
a)  Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia 
Hal ini terjadi bagai mana manusia itu berhubungan dengan sesama manusia dan dengan alam sekitar.
b) Penderitaanyang timbul karena penyakit,siksaan/azab Tuhan 
Kesabaran,tawakal,dan optimisme adalah kunci menghadapinya.

7. Pengaruh Penderitaan 
Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan memperoleh pengaruh bermacam-macam dan sikap dalam dirinya. Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif yaitu optimisme mengatasi penderitaan hidup dan negatif. Negatif misalnya penyesalan karena tidak bahagia. Apabila sikap ini dikomunikasikan oleh para seniman kepada para pembaca,penonton,maka para pembaca akan memberikan penilaiannya. Penilaiannya dapat berupa kemauan untuk merubah nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat dengan tujuan perbaikan keadaan.

Penantian yang Terwujud

 
Menurut saya , manusia dan kebahagian erat dengan, apa yang di inginkannya tercapai atau terelisasikan.
Sebab , seseorang manusia pasti lah memiliki sebuah target dan cita cita, dan apabila itu semua terwujud betapa bahagianya kita.
dan tak lupa, tak lengkap bahagia nya kita apabila kita melupakan seseorang di sekeliling kita yang telah mengantarkan kita ke gerbang kesuksesan.
dan ingat jangan lah pernah kau lelah mengejar cita cita mu.

1.DOA
2.NIAT
3.USAHA
4.YAKIN

 

Remember It.
"God  Answer in 3 Ways"
- Godsay YES and gives you what you want.
-God say NO and give you something better
-God say  WAIT ang gives you the BEST.

Sabtu, 21 April 2012

Keadilan Menurut Aristoteles


Keadilan Menurut Aristoteles




      Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya ada beberapa jenis keadilan menurut aristoteles, yaitu :
a. Keadilan Komutatif : perlakuan terhadap sesorang dengan tidak melihat jasa-jasa yg telah diberikannya.


b. Keadilan Distributif : perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yg telah diberikannya.
c. Keadilan Kodrat Alam : memberi sesuatu sesuai dengan yg diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan Konvensional : keadilan yg diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yg telah diberikan.
e. Keadilan Perbaikan :  keadilan yg diberikan jika seseorang telah bersaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar.
materi referensi:

Ideologi Pancasila




Ideologi Pancasila


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
Ketuhanan (Religiusitas)Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas)Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) IndonesiaPersatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektifdari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
Permusyawaratan dan PerwakilanSebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan SosialNilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.




Pudarnya Pancasila


Seperti yang kita ketahui bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila . Yaitu : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahwa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia. Tetapi sekarang ini kenyataannya sangat jauh dari apa yang diharapkan,seiring dengan berkembangnya jaman banyak masyarakat kita kaum muda kaum pelopor bangsa semakin pudar dan jauh dari pengamalan pancasila yang sesuai dari butir butir pancasila itu sendiri. Seperti contoh yang terjadi di masyarakat kita di berbagai daerah di wilyaha regional yang pada saat jaman dahulu ke khasan “Gotong Royong”  sekarang sudah hampir jarang terlihat Banyak pemuda pemuda Indonesia ini memiliki sifat individualistis yang tinggi dengan di buktikan banyak orang-orang disibukan dengan aktifitasnya didunia maya, apalagi setelah boomingnya beberapa situs jejaring sosial, seperti twitter,facebook, google plus dan masih banyak lagi. Mereka lebih asyik melihat aktifitas orang lain atau chating dengan orang lain, meskipun tidak ada yang mereka kenal. Mereka tidak akan pernah sadar jika mereka mempunyai kehidupan yang sesungguhnya diluar sana. Hal seperti ini akan membuat masyarakat Indonesia lebih berfikir indvidualis, tidak memikirkan orang lain yang mungkin sedang mengalami kesusahan. Bahkan bisa jadi mereka tidak mengenal tetangga baru mereka, karena lebih asik untuk ngobrol dengan orang asing ada di jauh sana. Semangat gotong royong dan persatuan yang sejak dulu terkenal oleh bangsa Indonesia sulit untuk ditemukan, padahal hal tersebutlah yang membuat kesaktian pancasila semakin kuat, sehingga tidak ada konflik lagi antar beberapa suku, ras, maupun agama yang berbeda dinegara “Bhineka Tunggal Ika” ini. Padahal Bung Karno mengatakan bahwa Gotong Royong sebagai ekasila dalam menyimpulkan Pancasila. Karena gotong royong itu sendiri merupakan kegiatan kerja sama dan adanya komunikasi yang baik antar individu untuk satu tujuan. Kata Gotong Royong sekarang ini seperti sudah terlupakan, seiring dengan tumbuhnya sikap individualistis masyarakat , Seiring pudarnya Ideologi Pancasila, nilai-nilai persaudaraan sesama saudara seagama seolah ikut pudar, dengan di buktikannya perkelahian antar umat beragama. Padahal jelas jelas di butir sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini artinya bahwa setiap umat beragama harus saling menghormati dengan umat beragama lainnya ini sudah jauh dari ideologi kita Pancasila
Masih ada lagi contoh mengilangnya Pancasila di kalangan Masyrakat. Ini di buktikan masih ada oknum oknum yang memiliki kuasa di negara ini tidak benar benar adil dalam hal mengadili masyrakat. Ini dibuktikan banyak jaksa dan hakim menhukum seberat-beratnya terpidana kasus mencuri , contoh mencuri ayam mecuri coklat yang baru baru ini terjadi dan tidak untuk terpidana kasus berat contoh Anggota DPR terhormat yang melakukan tindak pidana korupsi yang mungkin bisa dikatakan tidak setimpal hukuman nya ini sudah jauh dari butir sila ke dua yaitu “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
           

   

Sabtu, 24 Maret 2012

Lunturnya Budaya Bangsa


Assalamualaikum Wr.Wb

Kali ini saya akan membahas Lunturnya budaya bangsa Indonesia.
Kenapa di katakan "Luntur"? ya, jelas sudah terlihat bahwa budaya kita sudah luntur, mulai dari yang kecil sampai yang besar. Jaipong? ya Jaipong. sudah sering kita membahas tentang jaipong yang di curi,. Batik? ya batik pun sama, sama sams di curi. ketika di curi baru lah kita berkoar "ITU MILIK KAMI!!!" ketika tidak ada masalah "YA KAMI SEKEDAR TAHU!!!" apakah ini suatu langkah yang benar? , ya jelas salah. Seharusnya dari dulu kita mencintai produk dalam negri, untuk itu marilah kita tanamkan "CINTA PRODUK DALAM NEGRI" agar timbul rasa memiliki.
Mungkin tak perlu panjang lebar menceritakan apa yang terjadi saat imi, karena semua MATA dan TELINGA bisa melihat dan mendengar apa yang sedang terjadi :)
Hiduplah tanahku Hiduplah Negri ku :)

Senin, 19 Maret 2012

Coretan kecil di hati

Coretan kecil di hati
Karya  : Harris Setyawan

Aku yang duduk terdiam
Aku yang merunduk murung
Menatap aliran air yang bersimbah di pipi
Merasakan sayatan sayatan kecil di hati
Tak berdaya dengan semua
Apa yang saat ini terjadi
Apa yang telah kulakukan

Ketika matahari terbit menyinari dunia
Ketika bintang menerangi malam
Hati bertanya siapa kau sebenarnya
Kau datang membawa sejuta mimpi
Kau datang dengan sejuta janji

Kini ku tahu
Kau hanyalah wanita terindah dalam mimpiku
Wanita yang datang saat ku terlelap
Ingin ku tak terbangun dalam mimpi itu
Ingin ku bersamamu dalam mimpi itu
Karena kau hanya mimpi bagiku



Puisi ini tidak sengaja di buat ketika jiwa tak sadar,mata tak melihat dan telinga pun tertutup rapat.
Puisi ini menceritakan seorang pria besar yang telah melakukan kesalahan besar, dan dia sangat menyesal atas perbuatannya. Setelah lama bercermin, akhirnya jiwa nya kembali sadar, mata nya kembali melihat dan telinganya pun dapat mendengar, bahwa semua ini hanya mimpi. :)



Etika Menulis di Dalam dunia Maya


Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam melakukan segala hal harus memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya suasan yang kondusif.
Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita .
Agar lebih tahu, apa saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Ini ada satu lagi kawan sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
  • ·         Pasal 27 ayat (1)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
  • ·         Pasal 27 ayat (3)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
  • ·         Pasal 28 ayat (2)
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
  • ·         Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
  • ·         Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • ·         Pasal 45 ayat (2)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  •  
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan

Jadi, dari semua yang telah di jelaskan, sebaiknya kita sebagai user harus lebih berhati-hati dan menjaga sikap dalam dunia maya. 

"KETIKA MARAH,HITUNG SAMPAI SEPULUH SEBELUM KITA BERBICARA;JIKA SANGAT MARAH,SERATUS" "SETIAP YANG DIMULAI DENGAN RASA MARAH BERAKHIR DENGAN RASA MALU"